Kearifan Lokal Provinsi Perlu Diakomodir dalam RUU Provinsi

31-01-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman saat pertemuan Tim Panja RUU Provinsi Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sulawesi Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara beserta jajarannya. Foto: Arief/nvl

 

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengatakan Panja Pembentukan Undang-Undang Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah merupakan bagian dari Panja RUU Provinsi Komisi II DPR RI yang menyangkut kepentingan daerah kepentingan wilayah provinsi yang lebih maju. Oleh karena itu kearifan lokal di tiap provinsi perlu diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang Provinsi, termasuk batas-batas wilayah diharapkan bisa memberikan jaminan eksistensi provinsi.

 

"Selama ini alas hukum yang digunakan terbentuknya Sulawesi masih menggunakan alas hukum Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) ke depan dengan memiliki undang-undang sendiri. Masing-masing provinsi diharapkan bisa lebih maju dan lebih mampu mengelola potensi sumber daya alam maupun mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Aminurokhman usai pertemuan Tim Panja RUU Provinsi Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sulawesi Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara beserta jajarannya, di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Rabu (26/1/2022).

 

Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menjelaskan, UU yang akan direvisi menyangkut provinsi di Sulawesi tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada, yaitu menyangkut otonomi daerah maupun kewenangan-kewenangan yang ada, dan dokumen detail dari kepala daerah yang diserahkan kepada Komisi II DPR RI, bisa mendapat respon dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan pemerintah.

 

"Landasan Undang-Undang dari setiap provinsi bisa memberikan satu percepatan untuk pembangunan, karena selama ini landasan peraturannya masih menjadi satu. Maka dengan adanya Undang-Undang Provinsi ini saya optimis ke depan masing-masing provinsi ini makin bisa mengekspor semua potensinya untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas legislator dapil Jawa Timur II tersebut.

 

Aminurokhman menambahkan, revisi UU Provinsi bukan hanya sekadar memberikan kepastian hukum kepada provinsi yang ada, tetapi juga menyangkut kepentingan yang lebih signifikan dalam konteks pembangunan ke depan, apabila kepala daerah memiliki legalitas legal standing tentu akan memberikan suatu kontribusi yang lebih maksimal lagi dalam membangun wilayahnya terutama di wilayah Sulawesi.

 

"Baik di Sulawesi Utara, Tenggara, Tengah, dan Selatan, saya yakin kepala daerah punya komitmen, hak-hak otonomi yang selama ini sudah diatur oleh undang-undang, tentu juga akan menjadi landasan untuk kinerja kepala daerah ke depan. Dan Undang-Undang Provinsi yang akan kita revisi ini semuanya harus terintegrasi dan sejalan karena ini untuk kepentingan masyarakat banyak penduduk yang ada di wilayah,” tutup Aminurokhman. (afr/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...